Ramainya berita yang membahas tentang kasus penyedotan pulsa bagi para konsumen menurut saya bisa dikatakan suatu tindakan kriminal dalam bentuk penipuan atau pencurian. Karena tidak sedikit jumlah konsumen yang sudah dirugikan dengan adanya layanan tersebut. Kasus pencurian pulsa ini telah dilakukan dengan melalui pengiriman konten-konten yang kini semakin sering tampil di layar seluler anda. Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan pesan singkat (SMS) premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan, dan sebagainya.
Contohnya saja :
· layanan SMS yang menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit,
· nada sambung,
· kuis,
· wallpaper,
· ringtone,
· bisnis pulsa,
· hadiah-hadiah yang berupa uang tunai jutaan rupiah, mobil, dll
Dari sekian contoh konten yang sering tampil di layar telepon selular anda, ada sebagian yang merincikan bahwa konten tersebut dapat di akses secara gratis, yang memungkinkan anda harus mengunjungi alamat yang tertera di sms itu dengan cara mendownloadnya. Apakah itu benar-benar gratis? Wallahu’alam, karena saya juga tidak mengetahuinya.
Lain halnya dengan konten layanan sms yang mengharuskan seorang konsumen harus melakukan registrasi. Hal ini jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarif yang dikenakan sebesar Rp 2000,- setiap registrasinya. Namun, ketika ingin menghentikan konten layanan atau yang sering kita sebut dengan “Unreg”, sering konten itu tidak bisa di hentikan, padahal untuk biaya pemberhentian konten juga menghabiskan pulsa tersebut sebesar Rp 2000,-. Tentu hal ini sangat merugikan para konsumen.
Seringkali dari sekian konten yang dikirimkan kepada kita, disisipkan bahwa layanan tersebut dikirim dari operator atau mungkin Content Provider. Tetapi semenjak kasus ini terungkap sampai pihak yang berwajib, penyedia operator telekomunikasi tersebut membantah. Bahwa layanan tersebut bukan dari pihak operator, melainkan dari pihan Content Provider nakal yang mengirimkan.
Para konsumen menanggapi, dengan adanya kasus ini para konsumen sangat dirugikan. Dan ada juga pihak yang menyatakan, bahwa konsumen dirugikan, operator atau perusahaan penyedia telekomunikasi yang diuntungkan.
Menurut saya, alangkah baiknya jika pihak MENKOMINFO, Bareskrim Polri, dan penyedia jasa telekomunikasi sesecepat mungkin mengusut tuntas akan hal ini. Siapakah para Provider Content nakal yang telah menyusahkan para masyarakat yang menggunakan layanan tersebut. Agar nantinya para konsumen bisa merasakan kenyamanan dalam berkomunikasi.
Dari gambar karikatur di atas, gambar tersebut bisa dikatakan merupakan suatu perwakilan dari apa yang telah dirasakan oleh para konsumen karena ulah para Provider Content yang nakal yang telah mencuri atau menyedot pulsa konsumen. Semoga pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Gambar di atas juga memberikan suatu pesan yang dapat dicantumkan yaitu jangan sesekali menanggapi akan layanan yang dapat merugikan pulsa, dan laporkan kepada pihak yang berwajib atau berwenang jika kita mengalami hal demikian. Agar para mafia pulsa mendapatkan hukuman yang setara dengan apa yang telah dilakukannya.
Sekian.
sumber :
http://www.infokorupsi.com/id/karikatur.php
http://kartun.inilah.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar