Pengertian Ji’alah (Sayembara)
Ji’alah menurut bahasa arab berarti upah atau pemberian. Menurut istilah berarti akad atas manfaat karena keberhasilan suatu hal dengan menjanjikan imbalan kepada orang yang berhasil melaksanakan tugas. Seperti orang memastikan memberikan suatu sebagai upah karena berhasil mengembalikan barang yang hilang atau bagi yang dapat menyembuhkan orang yang sakit dan sebagainya.
Hukum Ji’alah (Sayembara)
Hukum Ji’alah menurut kebanyakan ulama adalah mubah. Adanya ji’alah bermula dari firman Allah sebagai berikut :
Artinya : “ Penyeru-penyeru itu berkata “Kami kehilangan piala raja dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat beban) unta, dan aku menjamin terhadapnya (Q.S. Yusuf :72)
Selain itu Rasulullah SAW membolehkan pengambilan upah atas pengobatan dengan mempergunakan Fatihah. Dalam keadaan darurat Ji’alah boleh dilakukan atas sesuatu yang masih tersembunyi dan belum diberikan kepada pihak lain.
Rukun dan Syarat Ji’alah
Rukun Ji’alah sebagai berikut :
- Lafadz yaitu ucapan menyampaikan janji atau sayembara. Misalnya : “Barang siapa yang menemukan kambingku akan ku beri upah Rp.100.000.” Syaratnya harus mengandung izin bagi yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya.
- Orang yang menjanjikan upah atau yang mengeluarkan sayembara. Syaratnya orang yang mengeluarkan sayembara tidak boleh membatalkan sayembaranya jika sudah dikerjakan oleh peserta-peserta sayembara.
- Pekerjaan yaitu mencari barang yang hilang atau mencari orang yang tersesat dan sebagainya.
- Upah harus terwujud barang tertentu baik uang atau barang lainnya. Tidak diisyaratkan orang yang mengeluarkan sayembara atau yang mengikutinya harus hadir sebagaimana tidak perlu adanya akad dalam ji’alah.
Bila dikehendaki salah satu pihak dapat menggugurkan ji’alah sebab ji’alah merupakan akad jaizah ( yang dibolehkan ) bukan lazimah ( bukan yang diwajibkan ) selama peserta sayembara belum mengerjakannya. Apabila barang yang hilang sudah ditemukan oleh beberapa orang bersama-sama, upah yang dijanjikan tadi dibagi sama.
Hikmah Ji’alah
Disyari’atkan ji’alah dalam islam, walaupun tergolong akad jaizah bukan lazimah lebih-lebih pada masa sekarang sangat relevan dan kebutuhan masyarakat terdorong untuk melakukan ji’alah ini. Hal ini dibuktikan sering terjadi kehilangan anak, bahkan kalangan orang dewasa. Ini memerlukan orang yang ahli untuk melakukan perbuatan tersebut.
Sumber : Buku "HIKMAH MEMAHAMI FIQIH"
Penerbir : CV.AKIK PUSAKA
Sumber : Buku "HIKMAH MEMAHAMI FIQIH"
Penerbir : CV.AKIK PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar