Home

Minggu, 03 April 2011

HUKUM ISLAM (SYARI'AT)

Penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum. Di dalam Al-Mausuatul Arabiyah Al-Muyassarah, seperti yang dikutip Muhammadiyah Jafar, disebutkan bahwa syariah dulu secara mutlak di artikan : ajaran-ajaran islam yang terdiri dari akidah dan hukum-hukum amaliah.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan الله untuk umat islam, baik dari Al-Quran maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Menurut pengertian tersebut, syariah ini meliputi hukum-hukum الله bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal, haram, makruh, sunah dan mubah. Pengertian inilah yang kita kenal dengan nama “ilmu fiqih” yang bersinonim dengan istilah undang-undang.
Pengertian fiqih menurut bahasa adalah mengerti. Orang yang faham tentang ilmu fiqih disebut fakih yang jama’nya fukaha, artinya ahli hukum (fikih) islam. Sedangkan menurut istilah : (Ilmu) fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang syariah.



Ada pun ruang lingkup hukum islam (syariah) adalah sbb:
a)      Hubungan manusia dengan Tuhannya secara vertical, melalui ibadah, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dsb.
b)      Hubungan manusia muslim dengan saudaranya yang muslim, dengan silaturahmi, saling mencintai, tolong menolong dan bantu membantu diantara mereka dalam membina keluarga dan membangun masyarakat mereka.
c)      Hubungannya dengan sesama manusia, dengan tolong menolong dan bekerja sama, dalam meningkatkan taraf hidup dan kehidupan masyarakat secara umum dan perdamaian yang menyeluruh.
d)     Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya, dan alam semesta pada umumnya, dengan jalan melakukan penyelidikan tentang hikmah ciptaan الله .
e)      Hubungannya dengan kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia الله yang halal, dan memanfaatkannya di jalan yang halal pula,sebagai tanda kesyukuran  kepadaNya .
Kelima faktor tersebut merupakan hakikat (inti) syariah islam. Yang didalam Al-Quran disebut amal shaleh. Sedangkan akidah yang merupakan dasar pokok disebut dengan iman.
Jadi syariah Islam secara mutlak dimaksudkan seluruh ajaran islam, baik yang mengenai keimanan, amaliah ibadah, maupun yang mengenai akhlak. Firman الله:

Artinya : “kemudian kami jadikan engkau berada di atas suatu syariah (peraturan ) dari urusan agama itu, maka ikutilah dia (syariah itu), dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah : 18)

Tidak ada komentar: