Yang terbaik diantara kamu adalah yang terbaik terhadap wanita-wanitanya (Nabi Muhammad SAW)
Peristiwa sejarah, 13-14 Mei 1998, antara lain diwarnai kekerasan dan perkosaan terhadap kaum wanita, khususnya dari kalangan suku Tionghoa.
Menarik dari kejadian itu, pemerintah perlu membentuk komite Nasional untuk Perlindungan wanita. Komite ini dimaksudkan tidak saja bekerja untuk mengusut tuntas kejadian yang timbul, melainkan juga perlu untuk mengantisipasi dan merekomendasi hal-hal penting di sekitar perlindungan hak-hak wanita pada umumnya di masa depan.
Di tengah-tengah catatan panjang tentang kekejaman dan kekerasan, kecintaan terhadap agama dan kebenaran tetap merupakan modal terpenting bagi kita untuk optimis dapat memperbaiki keadaan. Termasuk melawan setiap agresi perendahan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang dianugerahi kemungkinan - kemungkinan tanpa batas untuk merealisasi kebebasan dirinya.
Tema hak asasi dalam islam bukanlah hal yang baru karena dibangun bersamaan dengan keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta yang memberi hak-hak manusia sebagai wakil-Nya (khalifah di bumi). Justru karena hak-hak manusia itu bersumber dari Tuhan, maka tak seorang penguasapun, pemerintah, majelis , para ahli, atau siapapun yang boleh membatasi atau melanggarnya secara tidak sah. Bahkan, sebaliknya merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakannya baik secara harfiah maupun dalam semangat moral hablum minan-nas.
Dalam semangat ini, Islam menekankan kaum beriman untuk menjaga perasaan orang lain, menghindari insiden dan perkataan yang menyakitkan, menolong satu sama lain, mengunjungi orang yang sedang sakit, menolong orang yang miskin, membantu orang yang membutuhkan dan cacat, merasa simpati dengan oran yang terkena musibah, memelihara anak yatim dan janda, memberi makan yang lapar, memberi pakaian yang telanjang, dan untuk meenolong orang yang tak punya pekerjaan dengan mencari kerja.
Islam menginginkan seluruh manusia menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera, dan bukan hanya kelompok kecil saja yang menikmati kekayaan denagn bermewah-mewah. Karena itu, terdapat ,mereka yang berlebih tidak boleh exclusif bahkan harus cepat tanggap akan kebutuhan orang-orang lainnya, mau mengorbankan sebagian dari kepentingan pribadinya demi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan lepas dari egoisme. kerakusan, ketidak adilan, serta kekerasan sosial.
Meskipun agak bersifat khusus, kita meyakini bahwa perlindungn wanita yang terbaik sesungguhnya terkait erat dalam semangat pelaksanaan hablum minan-nas tersebut. Gerakan-gerakan wanita paling memahami hal ini bahwa dalam semua keadaan kaum wanitalah yang pertama-tama akan menerima akibat dari krisis sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam jangka panjang kehadiran Komite Nasional untuk Perlindungan Wanita akan sangat bermanfaat untuk menampung berbagai persoalan yang timbul dalam masyarakat wanita yang berkaitan dengan hak-hak perlindungannya.
Sumber : Buku Setetes Hikmah, 23 juli 1998
Karangan : Dra. Hj. Tutty Alawiyah AS
Peristiwa sejarah, 13-14 Mei 1998, antara lain diwarnai kekerasan dan perkosaan terhadap kaum wanita, khususnya dari kalangan suku Tionghoa.
Menarik dari kejadian itu, pemerintah perlu membentuk komite Nasional untuk Perlindungan wanita. Komite ini dimaksudkan tidak saja bekerja untuk mengusut tuntas kejadian yang timbul, melainkan juga perlu untuk mengantisipasi dan merekomendasi hal-hal penting di sekitar perlindungan hak-hak wanita pada umumnya di masa depan.
Di tengah-tengah catatan panjang tentang kekejaman dan kekerasan, kecintaan terhadap agama dan kebenaran tetap merupakan modal terpenting bagi kita untuk optimis dapat memperbaiki keadaan. Termasuk melawan setiap agresi perendahan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang dianugerahi kemungkinan - kemungkinan tanpa batas untuk merealisasi kebebasan dirinya.
Tema hak asasi dalam islam bukanlah hal yang baru karena dibangun bersamaan dengan keyakinan bahwa Allah adalah Pencipta yang memberi hak-hak manusia sebagai wakil-Nya (khalifah di bumi). Justru karena hak-hak manusia itu bersumber dari Tuhan, maka tak seorang penguasapun, pemerintah, majelis , para ahli, atau siapapun yang boleh membatasi atau melanggarnya secara tidak sah. Bahkan, sebaliknya merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakannya baik secara harfiah maupun dalam semangat moral hablum minan-nas.
Dalam semangat ini, Islam menekankan kaum beriman untuk menjaga perasaan orang lain, menghindari insiden dan perkataan yang menyakitkan, menolong satu sama lain, mengunjungi orang yang sedang sakit, menolong orang yang miskin, membantu orang yang membutuhkan dan cacat, merasa simpati dengan oran yang terkena musibah, memelihara anak yatim dan janda, memberi makan yang lapar, memberi pakaian yang telanjang, dan untuk meenolong orang yang tak punya pekerjaan dengan mencari kerja.
Islam menginginkan seluruh manusia menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera, dan bukan hanya kelompok kecil saja yang menikmati kekayaan denagn bermewah-mewah. Karena itu, terdapat ,mereka yang berlebih tidak boleh exclusif bahkan harus cepat tanggap akan kebutuhan orang-orang lainnya, mau mengorbankan sebagian dari kepentingan pribadinya demi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan lepas dari egoisme. kerakusan, ketidak adilan, serta kekerasan sosial.
Meskipun agak bersifat khusus, kita meyakini bahwa perlindungn wanita yang terbaik sesungguhnya terkait erat dalam semangat pelaksanaan hablum minan-nas tersebut. Gerakan-gerakan wanita paling memahami hal ini bahwa dalam semua keadaan kaum wanitalah yang pertama-tama akan menerima akibat dari krisis sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam jangka panjang kehadiran Komite Nasional untuk Perlindungan Wanita akan sangat bermanfaat untuk menampung berbagai persoalan yang timbul dalam masyarakat wanita yang berkaitan dengan hak-hak perlindungannya.
Sumber : Buku Setetes Hikmah, 23 juli 1998
Karangan : Dra. Hj. Tutty Alawiyah AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar