Home

Senin, 02 Mei 2011

VIRUS

Virus adalah sama dengan program komputer lain. Perbedaan dengan program lain adalah bahwa virus dapat menyangkutkan dirinya ke program lain dan mengeksekusi kodenya secara rahasia setiap kali program inang berjalan. Masalah yang ditimbulkan virus yaitu sering merusak sistem komputer seperti menghapus file, partisi disk, atau mengacaukan program.

SIKLUS HIDUP VIRUS 

Virus mengalami siklus hidup sebanyak empat fase (tahap), yaitu :
  1. Fase Tidur (Dormant Phase) yaitu Virus dalam keadaan menganggur. Virus akan tiba-tiba aktif oleh suatu kejadian seperti tibanya tanggal tertentu, kehadiran program atau fila tertentu, atau kapasitas disk yang melewati batas. Tidak semua virus  mempunyai tahap ini.
  2. Fase Propagasi (Propagation Phase) yaitu Virus menempatkan kopian dirinya ke program lain atau daerah sistem tertenru di disk. Program yang terinfeksi virus akan mempunyai kloning virus. Kloning itu dapat kembali memasuki fase propagasi.
  3. Fase Pemicuan (Triggering Phase) yaitu Virus diaktifkan untuk melakukan fungsi tertentu. Fase pemicuan dapat disebabkan beragamnya kejadian sistem termasuk perhitungan jumlah kopian dirinya.
  4. Fase Eksekusi (Execution Phase) yaitu Virus menjalankan fungsinya. Fungsinya mungkin sepele seperti sekedar menampilkan pesan di layar atau merusak program dan file-file data, dan sebagainya.
Sebagian besar Virus melakukan kerjanya untuk suatu sistem operasi tertentu, virus dirancang memanfaatkan rincian dan kelemahan sistem tertentu.


INFEKSI VIRUS

Sekali virus telah memasuki sistem dengan menginfeksi satu program, virus berada dalam posisi menginfeksi beberapa atau semua file exe serta file biner yang lain di sistem itu saat program yang terinfeksi di eksekusi. Infeksi virus sepenuhnya dapat dihindari dengan mencegah virus masuk sistem. Pencegahan ini sangat luar biasa sulit, karena virus dapat menjadi bagian program di luar sistem.

Sebagian besar virus mengawali infeksinya dari pengopian disk yang telah terinfeksi virus. Banyak disk berisi game atau utilitas di rumah dikopikan ke mesin kantor. Disk berisi virus pun dapat terdapat di disk yang dikirim produsen aplikasi. Hanya sejumlah kecil infeksi virus yang dimulai dari hubungan jaringan.


TIPE-TIPE VIRUS

Saat ini perkembangan virus masih berlanjut, terjadi perlombaan antara penulis virus dan pembuat anti-virus. Begitu satu tipe dikembangkan anti-virusnya, tipe virus yang lain muncul. Klasifikasi tipe virus adalah sebagai berikut :
  • Parasitic Virus : merupakan virus tradisionaldan bentuk virus yang paling sering. Tipe ini mencantolkan diri ke file exe. Virus mereplikasi ketika program yang terinfeksi dieksekusi dengan mencari file-file exe lain untuk diinfeksi.
  • Memory-Recident Virus :  Virus memuatkan diri ke memori utama sebagai bagian program yang menetap. Vvirus menginfeksi setiap program yang dieksekusi.
  • Boot Sector Virus : Virus menginfeksi master boot record atau boot record dan menyebar saat sistem di-boot dari disk yang berisi virus.
  • Stealth Virus : Virus yang bentuknya telah dirancang agar dapat menyembunyikan diri dari deteksi perangkat lunak anti-virus.
  • Polymorphic virus : Virus bermutasi setiap kali melakukan infeksi. Deteksi dengan "penandaan" virus tersebut tidak dimungkinkan.

Sumber      : Buku "SISTEM INFORMASI"
Karangan   : Bambang Hariyanto. Ir., Mt
Penerbit     : Informatika

MEMORI

Memori berfungsi untuk menyimpan data dan program. Terdapat beberapa tipe memori, mulai dari yang tercepat aksesnya sampai yang terlambat aksesnya.

Hirarki memori berdasarkan kecepatan aksesnya :

Register dapat dipandang sebagai memori. Register merupakan memori yang terletak di pemroses. Selain menyatakan hirarki kecepatan, dari tabel di atas juga menyatakan hubungan-hubungan lain, yaitu :
  • Hubungan harga : semakin ke bawah harganya semakin murah. Harga diperhitungkan berdasarkan rasio rupiah per bit data disimpan.
  • Hubungan kapasitas : semakin kebawah, biasanya kapasitasnya semakin besar.
  • Hubungan kecepatan akses : semakin kebawah, kecepatan aksesnya semakin lambat.
  • Hubungan frekuensi pengaksesan : semakin ke bawah, frekuensi pengaksesannya semakin rendah.
Setiap kali pemroses melakukan eksekusi, pemroses harus membaca instruksi dan data dari memori utama. Agar eksekusi dapat dilakukan secara cepat maka harus diusahakan instruksi dan data yang akan/diperuntukkan dieksekusi tersedia di memori yang berkecepatan akses lebih tinggi. Kecepatan pengambilan dari memori (baik kode instruksi maupun data) ini akan meningkatkan kinerja komputer, yaitu data atau instruksi-instruksi sebaiknya ditampung lebih dulu di memori yang berkecepatan akses lebih tinggi.

Konsep dua level ini  biasa diimplementasikan berupa :
  • Chace Memori :  Chace memori adalah memori diantara memori utama dan register pemroses. Memori ini berkapasitas terbatas, berkecepatan tinggi, berharga lebih mahal dibanding memori utama. Dengan adanya cache memori, pemroses tidak mengacu memori utama tetapi mengacu cache memori yang berkecepatan akses lebih tinggi. Teknik ini meningkatkan kinerja sistem secara signifikan.
  • Bufferiing : Buffering adalah bagian dari memori utama yang difungsikan menampung data yang akan ditransfer dari/ke perangkat masukan/keluaran dan menyimpan sekunder. Buffering dapat  mengurangi frekuensi pengaksesan dari/ke perengkat masukan/keluaran dan penyimpan sekunder sehingga meningkatkan kinerja sistem. Teknik ini meningkatkan kinerja sistem secara signifikan (berarti).


Sumber    :  Buku "SISTEM OPERASI"
Karangan : Bambang Hariyanto. Ir., Mt.
Penerbit   : Informatika

Minggu, 03 April 2011

ASH- SHULHU (PERDAMAIAN)

Ash-Shulhu berasal dari bahasa Arab yang berarti perdamaian, penghentian perselisihan, penghentian peperangan. Dalam kazanah keilmuan, ash-shulhu dikategorikan sebagai salah satu akad berupa perjanjian diantara dua orang yang berselisih atau berperkara untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya. Dalam terminologi ilmu fiqih ash-shulhu memiliki pengertian perjanjian untuk menghilangkan polemik antar sesama lawan sebagai sarana mencapai kesepakatan antara orang-orang yang berselisih.
Di dalam Ash-shulhu ini ada beberapa istilah yaitu: Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam distilahkan musalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan di sebut musalih’anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengaklhjiri pertingkaian/pertengkaran dinamakan dengan musalih’alaihi atau di sebut juga badalush shulh.
Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Adapun dasar hukum anjuran diadakan perdamaian dapat dilihat dalam al-qur’an, sunah rasul dan ijma.
Al-qur’an menegaskan : “jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.
Mengenai hukum shulhu diungkapkan juga dalam berbagai hadits nabi, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan  Imam Tirmizi  yang artinya “perdamaian dibolehkan dikalangan  kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Ibnu Hibban dan Turmuzi)”.

  • RUKUN PERDAMAIAN
Adapun yang menjadi rukun perdamaian adalah:

1. Mushalih, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.

2)Mushalih’anhu, yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan atau disengketakan.
3)Mushalih ’alaih, ialah hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut juga dengan istilah badal al-shulh.
4)Shigat ijab dan Kabul di antara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.
Ijab kabul dapat dilakukan dengan lafadz atau dengan apa saja yang menunjukan adanya ijab Kabul yang menimbulkan perdamaian, seperti perkataan: “Aku berdamai denganmu, kubayar utangku padamu yang lima puluh dengan seratus” dan pihak lain menjawab “ Telah aku terima”



  •  MACAM-MACAM SHULHU
Secara garis besar ash-shulhu terbagi atas empat macam, yaitu:
a)Perdamaian antara kaum muslimin dengan masyarakat nonmuslim, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu (dewasa ini dikenal dengan istilah gencatan senjata), secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang diatur dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.

b)Perdamaian antara penguasa (imam) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan mengenai keamanan dalam Negara yang harus ditaati, lengkapnya dapat dilihat dalam pembahasan khusus tentang bughat.

c)Perdamaian antara suami dan istri dalam sebuah keluarga, yaitu membuat perjanjian dan aturan-aturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.

d)Perdamaian antara para pihak yang melakukan transaksi (perdamaian dalam mu’amalat), yaitu membentuk perdamaian dalam mesalah yang ada kaitannya dengan perselisihan-perselisihan yang terjadi dalam masalah ma’amalat.

HIKMAH SHULHU
Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian).
Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :
قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
“Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/247).
Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.