Home

Minggu, 03 April 2011

ASH- SHULHU (PERDAMAIAN)

Ash-Shulhu berasal dari bahasa Arab yang berarti perdamaian, penghentian perselisihan, penghentian peperangan. Dalam kazanah keilmuan, ash-shulhu dikategorikan sebagai salah satu akad berupa perjanjian diantara dua orang yang berselisih atau berperkara untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya. Dalam terminologi ilmu fiqih ash-shulhu memiliki pengertian perjanjian untuk menghilangkan polemik antar sesama lawan sebagai sarana mencapai kesepakatan antara orang-orang yang berselisih.
Di dalam Ash-shulhu ini ada beberapa istilah yaitu: Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam distilahkan musalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan di sebut musalih’anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengaklhjiri pertingkaian/pertengkaran dinamakan dengan musalih’alaihi atau di sebut juga badalush shulh.
Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Adapun dasar hukum anjuran diadakan perdamaian dapat dilihat dalam al-qur’an, sunah rasul dan ijma.
Al-qur’an menegaskan : “jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.
Mengenai hukum shulhu diungkapkan juga dalam berbagai hadits nabi, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan  Imam Tirmizi  yang artinya “perdamaian dibolehkan dikalangan  kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Ibnu Hibban dan Turmuzi)”.

  • RUKUN PERDAMAIAN
Adapun yang menjadi rukun perdamaian adalah:

1. Mushalih, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.

2)Mushalih’anhu, yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan atau disengketakan.
3)Mushalih ’alaih, ialah hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut juga dengan istilah badal al-shulh.
4)Shigat ijab dan Kabul di antara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.
Ijab kabul dapat dilakukan dengan lafadz atau dengan apa saja yang menunjukan adanya ijab Kabul yang menimbulkan perdamaian, seperti perkataan: “Aku berdamai denganmu, kubayar utangku padamu yang lima puluh dengan seratus” dan pihak lain menjawab “ Telah aku terima”



  •  MACAM-MACAM SHULHU
Secara garis besar ash-shulhu terbagi atas empat macam, yaitu:
a)Perdamaian antara kaum muslimin dengan masyarakat nonmuslim, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu (dewasa ini dikenal dengan istilah gencatan senjata), secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang diatur dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.

b)Perdamaian antara penguasa (imam) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan mengenai keamanan dalam Negara yang harus ditaati, lengkapnya dapat dilihat dalam pembahasan khusus tentang bughat.

c)Perdamaian antara suami dan istri dalam sebuah keluarga, yaitu membuat perjanjian dan aturan-aturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.

d)Perdamaian antara para pihak yang melakukan transaksi (perdamaian dalam mu’amalat), yaitu membentuk perdamaian dalam mesalah yang ada kaitannya dengan perselisihan-perselisihan yang terjadi dalam masalah ma’amalat.

HIKMAH SHULHU
Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian).
Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :
قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
“Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/247).
Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.





HUKUM ISLAM (SYARI'AT)

Penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum. Di dalam Al-Mausuatul Arabiyah Al-Muyassarah, seperti yang dikutip Muhammadiyah Jafar, disebutkan bahwa syariah dulu secara mutlak di artikan : ajaran-ajaran islam yang terdiri dari akidah dan hukum-hukum amaliah.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang telah ditetapkan الله untuk umat islam, baik dari Al-Quran maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan, perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Menurut pengertian tersebut, syariah ini meliputi hukum-hukum الله bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal, haram, makruh, sunah dan mubah. Pengertian inilah yang kita kenal dengan nama “ilmu fiqih” yang bersinonim dengan istilah undang-undang.
Pengertian fiqih menurut bahasa adalah mengerti. Orang yang faham tentang ilmu fiqih disebut fakih yang jama’nya fukaha, artinya ahli hukum (fikih) islam. Sedangkan menurut istilah : (Ilmu) fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang syariah.



Ada pun ruang lingkup hukum islam (syariah) adalah sbb:
a)      Hubungan manusia dengan Tuhannya secara vertical, melalui ibadah, seperti : shalat, puasa, zakat, haji, dsb.
b)      Hubungan manusia muslim dengan saudaranya yang muslim, dengan silaturahmi, saling mencintai, tolong menolong dan bantu membantu diantara mereka dalam membina keluarga dan membangun masyarakat mereka.
c)      Hubungannya dengan sesama manusia, dengan tolong menolong dan bekerja sama, dalam meningkatkan taraf hidup dan kehidupan masyarakat secara umum dan perdamaian yang menyeluruh.
d)     Hubungannya dengan alam lingkungan khususnya, dan alam semesta pada umumnya, dengan jalan melakukan penyelidikan tentang hikmah ciptaan الله .
e)      Hubungannya dengan kehidupan dengan jalan berusaha mencari karunia الله yang halal, dan memanfaatkannya di jalan yang halal pula,sebagai tanda kesyukuran  kepadaNya .
Kelima faktor tersebut merupakan hakikat (inti) syariah islam. Yang didalam Al-Quran disebut amal shaleh. Sedangkan akidah yang merupakan dasar pokok disebut dengan iman.
Jadi syariah Islam secara mutlak dimaksudkan seluruh ajaran islam, baik yang mengenai keimanan, amaliah ibadah, maupun yang mengenai akhlak. Firman الله:

Artinya : “kemudian kami jadikan engkau berada di atas suatu syariah (peraturan ) dari urusan agama itu, maka ikutilah dia (syariah itu), dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah : 18)

BESARAN, PENGUKURAN, dan ANGKA PENTING


A. BESARAN dan SATUAN
Besaran adalah sesuatu yang memiliki besar (nilai) dan dapat diukur serta hasilnya dinyatakan dengan angka-angka. Besaran terbagi menjadi 2, yaitu :

  1. Besaran Pokok yaitu besaran yang satuannya telah ditetapkan terlebih dahulu. kelompok besaran pokok tersebut disajikan sebagai berikut :

  2. Besaran Turunan yaitu besaran yang diturunkan daru satu atau lebih besaran pokok. contoh besaran tersebut antara lain, yaitu : Luas, Kecepatan, Berat, Volume, Massa jenis, gaya, daya, dan energi.

B. PENGUKURAN PANJANG
1.Jangka Sorong
Jangka sorong mempunyai batas ukur 10 cm dengan ketelitian 0,1 mm. Jangka sorong memiliki 2 bagian penting, yaitu :

  • rahang tetap, pada bagian ini terdapat skala utama
  • rahang sorong, terdapat skala 10 bagian yang dinamakan skala nonius/vernier.
2.Mikrometer sekrup
Mikrometer sekrup memiliki dua macam skala yaitu skala utama (tetap) dan skala nonius (skala putar. Skala nonius terdiri dari 50 skala ketelitian mikrometer sekrup 0,01 mm.

3.Angka Penting
Angka penting ada lah semua angka yang diperoleh dari hasil pengukuran. Angka penting terdiri dari angka pasti dan angka taksiran (angka yang diragukan). Adapun ketentuan mengenai angka penting :
a. Semua angka bukan nol merupakan angka penting
b. Angka nol yang terletaj di antara angka bukan nol merupakan angka penting
c. Angka nol di sebelah kanan bukan angka nol termasuk angka penting
d. Angka nol yang hanya terletak di sebelah kiri angka bukan nol, baik yang terletak di sebelah kanan koma desimal, bukan angka penting.


Aturan operasi hitung angka penting
  1. Pada operasi perkalian dan pembagian bilangan akan menghasilkan bilangan dengan angka penting yang sama banyaknya dengan bilangan yang mempunyai angka penting paling sedikit
  2. Hasil operasi penjumlahan atau pengurangan hanya boleh mengandung satu angka taksiran. Angka taksiran adalah angka terakhir dari suatu bilangan.

Di Post oleh : Tuti Alawiyah
Buku : Fisika,